Rabu, 23 April 2008

Beasiswa LAZIS UNS















LAZIS UNS sebagai lembaga yang mempunyai amanah untuk mengelola zakat, infaq, shodaqoh (ZIS) dan dana amanah atau dana sosial, berusaha mendayagunakan dana tersebut sesuai dengan aturan-aturan syariah serta melihat aspek kebutuhan dan prioritas. Disamping melaksanakan program-program sosial, misalnya bantuan bencana alam, bantuan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan sebagainya, LAZIS UNS mempunyai

komitmen mendayagunakan dana ZIS untuk pendidikan. Dengan alasan bahwa LAZIS UNS berkedudukan di universitas yang berkonsentrasi pada pengembangan pendidikan.
Salah satu program LAZIS UNS adalah penyaluran beasiswa bagi mahasiswa UNS yang membutuhkan. Dengan program tersebut diharapkan adanya rasa kepedulian di antara civitas akademika UNS.


dasar hukum

Zakat untuk beasiswa

Fatwa MUI Tentang : Pemberian Zakat Untuk Beasiswa Nomor Kep.-120/MUVII/1996.
Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia dengan ini menyampaikan bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Ramadhan 1416Hijriah, bertepatan dengan tanggal 10 Februari 1996 Miladiyah, dilanjutkan pada hari Rabu 24 Ramadhan 1416 Hijriah, bertepatan tanggal 14 Februari 1996 Miladiyah, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah bersidang untuk membahas pemberian zakat untuk beasiswa, yaitu Bagaimana hukum pemberian zakat untuk keperluan pendidikan,
khususnya pemberian beasiswa
Sehubungan dengan masalah tersebut Sidang merumuskan sebagai berikut :
Memberikan uang zakat untuk keperluan pendidikan, khususnya dalam bentuk beasiswa, hukumnya adalah SAH, karena termasuk dalam asnaf sabilillah, yaitu bantuan yang dikeluarkan dari dana zakat berdasarkan Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 60 dengan alasan bahwa pengertian fi sabilillah menurut sebagian ulama fiqh dari beberapa mazhabdan ulama tafsir adalahnya "lafaznya umum". Oleh karena itu, berlakulah qaidah usuliyah :Sidang memberikan pertimbangan bahwa pelajar / mahasiswa / sarjana
muslim, penerima zakat beasiswa, hendaknya :
1. Berprestasi akademik.
2. Diprioritaskan bagi mereka yang kurang mampu.
3. Mempelajari ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia

Tidak ada komentar: